KIAT AGAR DAERAH / WILAYAH KITA BERSIH

1. PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) HARUS MEMBUAT PERATURAN  (PERDA) YANG MEWAJIBKAN SEMUA  PEDAGANG, BAIK YANG TETAP (WARUNG, TOKO, DLL), ATAU YANG BERGERAK (TUKANG BAKSO, TUKANG SAYUR, DLL),  WAJIB MENYEDIAKAN TEMPAT SAMPAH PADA TEMPAT USAHANYA.
2. PEMDA (DENGAN SATPOL PP NYA) BERHAK MENEGUR, MEWAJIBKAN DAN MEMAKSA SEMUA PEDAGANG  DIATAS UNTUK MENYEDIAKAN TEMPAT SAMPAH.  PEDAGANG DAN MASYARAKAT UMUM (PEMBELI) WAJIB MEMBUANG SAMPAH PADA TEMPATNYA.
3. BILA DITEMUKAN ADA TEMPAT USAHA / PEDAGANG YANG TIDAK MENYEDIAKAN TEMPAT SAMPAH, MAKA PEMDA (PETUGAS SATPOL PP) DAPAT MEMAKSA PEDAGANG TERSEBUT UNTUK MEMBELI TEMPAT SAMPAH YANG DIBAWA PETUGAS, SEBAGAI PENGGANTI DENDA.
4. SETIAP KALI DITEMUKAN TEMPAT BERDAGANG TIDAK DITEMUKAN TEMPAT SAMPAH YANG WAJIB DISEDIAKAN, PETUGAS BERHAK MEMAKSA PEDAGANG UNTUK MENEBUS TEMPAT SAMPAH YANG DIBAWA PETUGAS. SANKSI INI PERLU DITEGAKKAN AGAR PEDAGANG DAPAT DISIPLIN MEMATUHI PERATURAN YANG BERLAKU DAN SELALU MENYEDIAKAN TEMPAT SAMPAH, DARIPADA DIDENDA UNTUK MEMBELI TEMPAT SAMPAH YANG SAMA.
5. PEDAGANG DAN MASYARAKAT UMUM (PEMBELI) WAJIB MEMBUANG SAMPAH PADA TEMPATNYA DAN WAJIB MEMATUHI SEMUA KETENTUAN YANG BERLAKU.
6. APABILA TERJADI PELANGGARAN  3 KALI BERTURUT-TURUT, DAN ATAU KETENTUAN INI TIDAK DIPATUHI, MAKA PEDAGANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI YANG LEBIH TINGGI LAGI BERUPA DENDA PALING TINGGI SEBESAR Rp10.000.000,- ATAU KURUNGAN PALING LAMA 12 BULAN.
7. KETENTUAN INI DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBUAT DAERAH / WILAYAH KITA BISA TERPELIHARA, BERSIH, INDAH DAN NYAMAN.
   
 

MOTO  : BERSIH ADALAH BAGIAN DARI IMAN.

   
  BILA ANDA TIDAK SETUJU DENGAN KEBERSIHAN DAN LEBIH SUKA BERPENDAPAT BAHWA NANTI JUGA AKAN KOTOR LAGI, MAKA, BILA ANDA BARU SELESAI BUANG AIR BESAR, TIDAK USAH ANDA BERSIHKAN, KARENA TOH NANTI ANDA AKAN BUANG AIR BESAR LAGI.